triggernetmedia.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan ini resmi ditetapkan pada 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan.
PMK 80/2025 dibuat untuk menjamin pasokan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendukung hilirisasi produk mineral emas di Indonesia. Regulasi ini juga menetapkan jenis-jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya.
Tarif Bea Keluar Berdasarkan Jenis dan Harga Emas
-
Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya): 12,5–15%
-
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan lainnya (tidak termasuk dore): 10–12,5%
-
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, cast bars (tidak termasuk dore): 7,5–10%
-
Minted bars: 7,5–10%
Besaran tarif disesuaikan dengan harga referensi. Misalnya, harga referensi US$2.800–3.200 per troy ounce dikenakan tarif 7,5–12,5%, sedangkan harga di atas US$3.200 per troy ounce dikenakan tarif 10–15%. Penetapan harga referensi dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan harga mineral acuan emas. Perhitungan bea keluar menggunakan sistem ad valorem, yaitu persentase dari harga ekspor.
Alasan Penerapan Bea Keluar
Menkeu Purbaya menyebut beberapa alasan utama penerapan bea keluar emas:
-
Cadangan bijih emas Indonesia menurun menjadi 3.491 ton pada 2023, meski Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat dunia.
-
Harga emas global meningkat tajam, mencapai US$4.076,6 per troy ounce pada November 2025.
-
Mendukung pengembangan ekosistem bullion services Bank Indonesia, termasuk perdagangan, penitipan, simpanan, dan pembiayaan emas.
-
Menjamin ketersediaan pasokan emas domestik untuk industri dan kebutuhan dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 2A Ayat 2 UU Kepabeanan, kebijakan bea keluar bertujuan untuk:
-
Menjamin kebutuhan emas dalam negeri
-
Melindungi kelestarian sumber daya alam
-
Mengantisipasi kenaikan harga komoditas ekspor di pasar internasional
-
Menjaga stabilitas harga komoditas di dalam negeri
-
Mengoptimalkan penerimaan negara
Purbaya menegaskan bahwa instrumen bea keluar penting untuk mendukung pasokan emas nasional sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di sektor emas.










