triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di wilayah kota. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan tingkat keselamatan, terutama pada waktu-waktu dengan volume kendaraan tinggi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyampaikan bahwa pengaturan jam operasional angkutan barang telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan kontainer berukuran 20 feet tidak diperbolehkan melintasi sejumlah ruas jalan tertentu pada pukul 06.00–08.00 WIB serta 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, kendaraan kontainer 40 feet hanya diizinkan beroperasi pada malam hingga dini hari, yaitu pukul 21.00–05.00 WIB.
“Ketentuan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan distribusi logistik dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Yuli, Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan bahwa masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan teknis antara kontainer 20 feet dan 40 feet. Kontainer 20 feet biasanya menggunakan tractor head dengan dua sumbu dan memiliki panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sedangkan kontainer 40 feet menggunakan kendaraan penarik bersumbu tiga dengan panjang kontainer sekitar 12 meter dan total panjang rangkaian mencapai 18 meter.
“Kontainer 40 feet memiliki tingkat kesulitan manuver yang jauh lebih tinggi, terlebih dengan kondisi jalan di Pontianak yang relatif sempit. Karena itu pengaturan waktu operasionalnya lebih ketat,” jelasnya.
Dishub Kota Pontianak menjalankan patroli harian dari pagi hingga malam untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada kendaraan besar, tetapi juga pelanggaran lain seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas.
“Jika kami menemukan kendaraan besar beroperasi di luar jam yang ditetapkan, petugas akan meminta pengemudinya kembali ke pool. Keinginan untuk segera sampai sering membuat pengemudi melanggar aturan, padahal keselamatan tetap menjadi prioritas,” tegas Yuli.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mulai dari pemeriksaan teknis kendaraan hingga penundaan pengoperasian. Namun seluruh proses tersebut wajib dilakukan bersama kepolisian.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi lainnya untuk memastikan pengawasan berjalan optimal,” katanya.
Yuli berharap seluruh pengemudi angkutan barang dan masyarakat umum dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Selalu waspada dan taati rambu sebelum berkendara. Tindakan kecil yang aman dapat mencegah banyak risiko. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya.




