triggernetmedia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang 2024. Dari total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp330,9 triliun, hanya sebagian kecil yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Tingkat pemulihan kerugian negara hanya mencapai 4,84 persen. Itu terdiri dari denda sekitar Rp316 miliar dan uang pengganti Rp16,58 triliun,” ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Penerapan Pasal 18 Belum Optimal
Wana mengungkapkan bahwa rendahnya angka pemulihan tidak lepas dari kurang maksimalnya penerapan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh hakim. Pasal tersebut mengatur pentingnya uang pengganti dalam memulihkan kerugian negara.
“Hanya 63,56 persen terdakwa yang dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti,” katanya.
Data tersebut berasal dari kajian ICW terhadap 1.768 putusan perkara korupsi pada 2024, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Dari keseluruhan putusan itu, terdapat 1.869 terdakwa, yang hampir seluruhnya merupakan individu. Korporasi yang terlibat hanya enam.
Terdakwa Didominasi Sektor Swasta
Dalam laporan itu, sektor swasta menjadi kelompok terdakwa terbanyak, yakni 603 orang. Posisi berikutnya diisi oleh pegawai pemerintah daerah (462 orang) dan kepala desa (204 orang). Sementara pihak yang berasal dari jabatan strategis—seperti anggota legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN—berjumlah 110 terdakwa.
Pasal 3 Masih Jadi Andalan Pengadilan
Dalam hal penggunaan pasal, pengadilan paling banyak menjatuhkan Pasal 3 Tipikor kepada 1.123 terdakwa. Pasal ini mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Sebanyak 437 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 2 ayat (1), yang mengatur perbuatan melawan hukum dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Rata-rata hukuman penjara tahun ini berada di angka 3 tahun 3 bulan. Vonis terberat mencapai 16 tahun, sementara yang paling ringan 10 bulan,” tutur Wana. Meski mudah digunakan, kedua pasal tersebut dinilai masih menyimpan berbagai masalah implementasi.
Korupsi di Daerah Masih Rentan
Secara geografis, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah putusan kasus korupsi terbanyak (148), disusul Jawa Timur (129) dan Sulawesi Selatan (123). Papua Barat dan Yogyakarta menjadi yang paling sedikit, masing-masing hanya 17 putusan.
Dari sisi jenis perkara, sektor utilitas memuncaki daftar dengan 322 putusan, disusul kasus desa (310), pemerintahan (282), perbankan (153), dan pendidikan (129).
“Ini menegaskan bahwa korupsi di daerah masih sangat rentan, khususnya di sektor utilitas dan pengelolaan dana desa. Pemerintah belum mampu membentuk sistem pencegahan yang konsisten dan efektif,” kata Wana.




