triggernetmedia.com – Bank Indonesia (BI) memperkuat pengaturan dan pengawasan instrumen Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pasar yang lebih modern, terintegrasi, dan sesuai prinsip kehati-hatian guna mendukung stabilitas sistem keuangan.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan penguatan ini menjadi bagian dari implementasi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Selain itu, peralihan kewenangan pengawasan derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke BI dinilai membuka peluang memperluas instrumen keuangan yang diperlukan untuk pendalaman pasar.
“Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA bukan sekadar mandat baru, tetapi kesempatan bagi BI memperkuat instrumen pasar uang dan valas yang variatif, likuid, dan kredibel,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Destry menjelaskan, ketentuan dalam PADG Derivatif PUVA dirancang untuk memastikan manajemen risiko berjalan efektif. Pengaturan tersebut mencakup prinsip kehati-hatian, efisiensi pricing, kompetensi pelaku, dan infrastruktur berstandar internasional. “BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi dan transparan, mulai dari perizinan hingga pengawasan dan perlindungan konsumen,” katanya.
Dukungan antarotoritas juga mengemuka. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menilai penguatan regulasi ini selaras dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ia menekankan pentingnya koordinasi untuk menjaga konsistensi perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi.
Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya menyampaikan komitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan, serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar. Ia menyebut PADG Derivatif PUVA telah mengatur aspek product, pricing, participant, dan infrastructure (3P+I) secara komprehensif sesuai visi BPPU 2030.
Pengaturan tersebut juga mencakup pedoman ekosistem pasar, ketentuan pelaporan, tata kelola, perlindungan konsumen, serta penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, PPPSPM).
“PADG Derivatif PUVA berlaku efektif mulai 1 Desember 2025,” ujar Tirta.
BI resmi mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025. Peralihan ini merupakan tindak lanjut dari UU PPSK 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur transfer kewenangan dari Bappebti kepada Bank Indonesia.




