triggernetmedia.com – Satpol PP Kota Pontianak kembali melakukan penertiban permainan layangan di wilayah Pontianak Timur, Minggu (30/11/2025). Dari hasil penyisiran di sejumlah titik, petugas mengamankan 51 layangan, termasuk yang dijual di warung-warung sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, operasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Penertiban tak hanya menyasar para pemain, tetapi juga pedagang yang menyediakan layangan.
“Tidak hanya mengambil dari pemain, tetapi layangan yang dijual warung-warung juga kami sita,” ujarnya.
Ia menegaskan, permainan layangan berpotensi menimbulkan bahaya, terutama tali layangan yang kerap mencederai pengguna jalan. “Korban akibat tali layangan sudah banyak, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Karena itu kami terus mengimbau warga agar menghentikan aktivitas bermain layangan,” katanya.
Selain layangan, petugas turut mengamankan sembilan gelondongan benang, dua galah, dan satu tas layangan. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Pada Jumat (28/11/2025), Satpol PP juga memusnahkan 3.560 layangan hasil sitaan sejak 2020 hingga 2025 dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak.











