triggernetmedia.com – Suasana rileks menyelimuti Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis sore, 20 November 2025, di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, masih mengingat jelas bagaimana ia beberapa kali keluar ruangan untuk menghabiskan sebatang rokok.
“Vibenya riang,” ujarnya sambil menunjukkan foto yang ia ambil tepat saat rapat usai pada pukul 20.43.
Di balik atmosfer yang tampak cair itu, para kiai sebenarnya tengah menggulirkan pembahasan yang jauh lebih sensitif daripada agenda administratif yang tercantum di awal rapat. Perhatian Syuriyah terfokus pada kehadiran seorang narasumber yang dinilai pro-Zionis dalam forum internal PBNU. Arahan Syuriyah sebelumnya untuk tidak melibatkan tokoh tersebut disebut tidak dijalankan oleh jajaran Tanfidziyah di bawah kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Benih ketegangan pun terbangun perlahan. Beberapa hari kemudian, sebuah dokumen berisi hasil rapat Syuriyah beredar luas. Di dalamnya terdapat rekomendasi agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Bila tidak, ia akan diberhentikan melalui mekanisme internal. Bocoran dokumen itu seketika menguak persoalan yang selama ini mengendap.
Bukan Sekadar Isu Zionis
Dalam pernyataan resmi, Syuriyah mengajukan tiga alasan pemberhentian: undangan narasumber pro-Zionis, keterlibatan narasumber yang sama dalam kegiatan kaderisasi, serta persoalan tata kelola keuangan. Syuriyah menilai rangkaian tindakan itu telah menodai wibawa PBNU dan melanggar Qanun Asasi.
Sejumlah pengamat memandang persoalan ini lebih kompleks. Analis sosial Universitas Pamulang, Cusdiawan, menyebut konflik tersebut merupakan tanda kegagalan konsolidasi internal.
“Kalau internal kuat, isu seperti ini tidak membesar,” kata dia.
Peneliti politik BRIN, Wasisto Raharjo Jati, menilai isu zionisme hanya “pemantik” dari persoalan yang telah lama bergulir di tubuh PBNU, mulai dari penerimaan konsesi tambang hingga pola komunikasi yang dianggap tidak tersambung ke seluruh struktur organisasi.
Kubu Gus Yahya: Tak Sah dan Tidak Prosedural
Di pihak lain, kubu Tanfidziyah membantah seluruh dasar pemberhentian tersebut. Ketua PBNU Savic Ali menegaskan bahwa Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk mencopot Ketua Umum. Menurut AD/ART PBNU, perubahan kepemimpinan hanya bisa diproses melalui Muktamar Luar Biasa.
“Rapat Syuriyah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah,” tegasnya.
Savic juga menyebut melemahnya komunikasi antara Tanfidziyah dan Rais Aam terjadi setelah Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), disibukkan oleh tugas kementerian. Ia bahkan menyinggung adanya pihak luar NU yang ikut memengaruhi dinamika di sekitar Rais Aam.
Pernyataan Balik dari Syuriyah
Menanggapi kritik tersebut, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menggelar konferensi pers pada Kamis (27/11/2025). Ia menyatakan bahwa untuk sementara waktu, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai otoritas tertinggi. Sarmidi kembali menegaskan tiga pelanggaran yang disebut sebagai dasar pemberhentian.
“Itu sudah memenuhi pasal untuk memberhentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perdebatan publik seharusnya tidak perlu berlarut, karena PBNU memiliki mekanisme penyelesaian konflik.
“Jika ada keberatan, jalurnya jelas: Majelis Tahkim PBNU,” katanya.











