Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Rehabilitasi Ira Puspadewi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Penilaian Pengacara soal Kekeliruan Proses Hukum KPK

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 November 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Rehabilitasi Ira Puspadewi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pihak mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan rehabilitasi penuh terhadap kliennya. Ucapan terima kasih itu disampaikan kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, usai menghadiri agenda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” ujar Soesilo sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain kepada Presiden, Soesilo juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang turut berperan dalam proses rehabilitasi tersebut.

Menurut Soesilo, keputusan rehabilitasi ini menjadi sinyal adanya kekeliruan dalam proses hukum yang dijalankan terhadap Ira. “Ada proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga beliau diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti sedia kala,” ucapnya.

Latar Belakang Kasus

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Dalam perkara yang sama, tiga pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie.

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah tuduhan merugikan negara dan menyebut akuisisi PT JN justru menguntungkan perusahaan karena ASDP memperoleh 53 unit kapal beserta izin operasinya. Namun majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah pada 20 November 2025. Dua anggota direksi lain masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hakim ketua, Sunoto, memberikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa perbuatan tiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Keputusan Rehabilitasi

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan rehabilitasi. Dengan terbitnya keputusan tersebut, seluruh konsekuensi pidana yang sebelumnya dijatuhkan kepada ketiganya dinyatakan gugur dan status mereka dipulihkan seperti sediakala.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # dissenting opinionAkuisisi PT JNASDPhak prerogatif PresidenIra PuspadewiKorupsi Jembatan NusantaraKPKPemulihan nama baikPrabowo Subiantoprasetyo hadiRehabilitasi PresidenSoesilo AribowoTeddy Indra Wijayaufmi Dasco AhmadVonis pengadilan
Previous Post

Rehabilitasi Presiden untuk Eks Direksi ASDP Sesuai Konstitusi

Next Post

Kasus Korupsi Pengurangan Pajak di DJP Seret Nama Eks Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kasus Korupsi Pengurangan Pajak di DJP Seret Nama Eks Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi

Kasus Korupsi Pengurangan Pajak di DJP Seret Nama Eks Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026

Recent News

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development