Selasa, 12 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home

Rehabilitasi Presiden untuk Eks Direksi ASDP Sesuai Konstitusi

Yusril Tegaskan Prosedur Rehabilitasi Eks Petinggi ASDP Sah Secara Konstitusional

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 November 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Rehabilitasi Presiden untuk Eks Direksi ASDP Sesuai Konstitusi

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra..

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan resmi terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga petinggi nonaktif PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya merupakan terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Yusril menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo memulihkan nama baik Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Ia menyebut pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Related posts

Polemik LCC Empat Pilar Kalbar, MPR RI Lakukan Penelusuran

Polemik LCC Empat Pilar Kalbar, MPR RI Lakukan Penelusuran

11 Mei 2026
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor

11 Mei 2026

Menurut Yusril, sebelum keputusan presiden diterbitkan, Prabowo telah menempuh prosedur yang benar dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden. Pertimbangan itu termuat di dalam konsiderans Keppres,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Yusril menjelaskan bahwa syarat utama pemberian rehabilitasi adalah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap ketiga eks direksi ASDP telah inkracht karena baik para terdakwa maupun jaksa KPK tidak mengajukan banding.

“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang memberikan rehabilitasi,” ujarnya.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap ketiganya menjadi gugur. Ketiganya tidak lagi diwajibkan menjalani sisa hukuman, dan kedudukan serta martabat mereka dipulihkan seperti sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. “Dengan Keppres rehabilitasi tersebut, kedudukan mereka sebagai direksi nonaktif juga otomatis pulih dan kembali aktif,” kata Yusril.

Yusril menambahkan, rehabilitasi bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia mencontohkan rehabilitasi yang diberikan Presiden B.J. Habibie kepada Letjen H.R. Dharsono pada 1998. Presiden Prabowo sendiri sebelumnya juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang telah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Hukum Tata NegaraEks Direksi ASDPKasus akuisisi PT Jembatan NusantaraKeppres RehabilitasiKewenangan PresidenPertimbangan Mahkamah AgungPrabowo SubiantoPutusan inkrachtRehabilitasi PresidenYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Rehabilitasi Direksi ASDP: Keputusan Presiden Setelah Deretan Aspirasi Publik

Next Post

Rehabilitasi Ira Puspadewi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Next Post
Rehabilitasi Ira Puspadewi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Rehabilitasi Ira Puspadewi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Polemik LCC Empat Pilar Kalbar, MPR RI Lakukan Penelusuran

Polemik LCC Empat Pilar Kalbar, MPR RI Lakukan Penelusuran

11 Mei 2026
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor

11 Mei 2026
Luky Alfirman Dicopot Usai Anggaran Motor Listrik BGN Lolos

Luky Alfirman Dicopot Usai Anggaran Motor Listrik BGN Lolos

11 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Polemik LCC Empat Pilar Kalbar, MPR RI Lakukan Penelusuran
  • Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor
  • Luky Alfirman Dicopot Usai Anggaran Motor Listrik BGN Lolos

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Polemik LCC Empat Pilar Kalbar, MPR RI Lakukan Penelusuran

Polemik LCC Empat Pilar Kalbar, MPR RI Lakukan Penelusuran

11 Mei 2026
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor

11 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600