triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan resmi terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga petinggi nonaktif PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya merupakan terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Yusril menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo memulihkan nama baik Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Ia menyebut pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Menurut Yusril, sebelum keputusan presiden diterbitkan, Prabowo telah menempuh prosedur yang benar dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden. Pertimbangan itu termuat di dalam konsiderans Keppres,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Yusril menjelaskan bahwa syarat utama pemberian rehabilitasi adalah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap ketiga eks direksi ASDP telah inkracht karena baik para terdakwa maupun jaksa KPK tidak mengajukan banding.
“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang memberikan rehabilitasi,” ujarnya.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap ketiganya menjadi gugur. Ketiganya tidak lagi diwajibkan menjalani sisa hukuman, dan kedudukan serta martabat mereka dipulihkan seperti sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. “Dengan Keppres rehabilitasi tersebut, kedudukan mereka sebagai direksi nonaktif juga otomatis pulih dan kembali aktif,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, rehabilitasi bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia mencontohkan rehabilitasi yang diberikan Presiden B.J. Habibie kepada Letjen H.R. Dharsono pada 1998. Presiden Prabowo sendiri sebelumnya juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang telah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.




