triggernetmedia.com – Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema rujukan berjenjang yang mengharuskan pasien melalui RS kelas D, C, B, hingga A akan ditinggalkan. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi yang memungkinkan pasien langsung menuju rumah sakit yang mampu menangani kondisi medisnya.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, mengatakan sistem baru itu bekerja melalui platform SatuSehat Rujukan. Dokter perujuk akan memasukkan diagnosis dan kebutuhan tindakan, kemudian sistem otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang kompeten. Jika kapasitas penuh, sistem mencari RS lain dengan kemampuan setara.
“Peserta JKN akan dirujuk sesuai kebutuhan klinis dan kompetensi rumah sakit yang tersedia,” ujar Obrin, Minggu (23/11/2025).
Menurut dia, skema berjenjang selama ini membuat pasien berpindah-pindah rumah sakit sehingga memperpanjang penanganan dan membuka peluang perburukan kondisi. Alur baru ini diharapkan lebih cepat dan efisien karena terintegrasi dengan geotagging dan data ketersediaan tempat tidur SIRANAP.
Bersamaan dengan perubahan sistem rujukan, Kemenkes mempercepat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebut hanya 5,5 persen dari sekitar 3.100 rumah sakit yang masih berada dalam kategori merah atau oranye.
“Tantangan KRIS berada pada penyediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, serta kamar mandi yang sesuai standar aksesibilitas,” ujarnya.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa alur rujukan baru diperkirakan meningkatkan efisiensi pembiayaan. Simulasi menunjukkan potensi kenaikan biaya jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun masih dalam batas aman.
Pemerintah menargetkan penerapan penuh sistem rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026, dengan penyusunan standar layanan dan kriteria rujukan yang kini tengah difinalkan.



