triggernetmedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk bulan November 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Dengan demikian, tarif listrik bulan ini tetap sama dengan periode sebelumnya, yakni Oktober hingga Desember 2025. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan.
Stabilitas tarif ini ditentukan pemerintah meski terdapat fluktuasi pada parameter ekonomi makro. Tarif baru hanya akan disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada nilai tukar Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, atau Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif tetap:
-
Daya 1.300 VA dan 2.200 VA (Golongan R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
-
Daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas (Golongan R-2/TR dan R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh
Pelaku usaha dan industri juga tetap menikmati tarif stabil, antara lain:
-
Bisnis besar (B-3/TM) dan industri menengah (I-3/TM): Rp1.114,74 per kWh
-
Penerangan jalan umum (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh
Bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan UMKM, subsidi penuh tetap diberikan, sehingga beban biaya listrik mereka tidak terpengaruh kondisi ekonomi.
PLN menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kepastian tarif listrik dan stabilitas ekonomi masyarakat.



