triggernetmedia.com – Diskusi publik mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran (UUP) menyoroti pentingnya pembaruan regulasi yang dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia digital. Salah satu fokus utama adalah penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar mampu beradaptasi terhadap pola konsumsi media yang terus berubah.
Dalam forum tersebut, Prof. Dr.rer.sos Masduki menegaskan bahwa dinamika penyiaran modern menuntut kehadiran aturan yang lebih inklusif dan kontekstual. Ia menilai, saat ini kekuatan antara pemerintah dan platform digital berada dalam posisi yang relatif seimbang.
“Sekarang kekuatan antara platform dan pemerintah semakin setara. Karena itu, perlu kewarasan dalam merumuskan regulasi penyiaran yang baru,” ujarnya.
Masduki menjelaskan, setidaknya ada tiga isu utama yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU Penyiaran, yakni penguatan lembaga penyiaran publik, tata kelola penyiaran digital, dan mekanisme pengawasan isi siaran di platform daring.
Menurutnya, fenomena self-regulation yang diterapkan oleh platform seperti YouTube memperlihatkan adanya kesenjangan dalam mekanisme pengawasan konten.
“Platform seperti YouTube memiliki sistem pengawasan mandiri. Ini berarti, pengelolaan isi siaran sepenuhnya berada di tangan platform itu sendiri,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu dijembatani melalui regulasi yang tidak hanya bersifat pengendalian, tetapi juga kolaboratif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Regulasi yang baru harus bisa mengatur bagaimana platform digital ikut berpartisipasi dalam ruang publik, termasuk dalam konteks politik dan pemilu, tanpa mengekang kebebasan berekspresi,” tambahnya.
Masduki berharap revisi UUP kali ini mampu menjadi momentum untuk memperkuat sistem penyiaran nasional yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kalau ingin memperbaiki ekosistem penyiaran Indonesia, titik awalnya adalah memperkuat lembaga penyiaran publik dan KPI sebagai pengawas independen,” tutupnya.











