triggernetmedia.com – Pemerintah berencana menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, rata-rata biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji pada 2026 diperkirakan sebesar Rp54,92 juta per orang.
Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp88,4 juta per jemaah, dengan porsi Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54,92 juta,” ujar Dahnil.
Menurut dia, penurunan Bipih dilakukan dengan tetap menjaga kualitas pelayanan dan efisiensi anggaran. Dari total BPIH yang diusulkan, 62 persen ditanggung jemaah, sedangkan 38 persen sisanya atau sekitar Rp33,4 juta dibiayai melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
“Nilai manfaat itu menjadi bentuk subsidi agar jamaah tidak menanggung seluruh biaya penyelenggaraan haji,” jelasnya.
Secara lebih rinci, komponen biaya yang dibayarkan jemaah terdiri dari:
-
Tiket penerbangan pulang-pergi embarkasi–Arab Saudi sebesar Rp33,1 juta,
-
Akomodasi di Mekkah sebesar Rp14,65 juta,
-
Akomodasi di Madinah sebesar Rp3,87 juta,
-
dan biaya hidup (living cost) sebesar Rp3,3 juta.
Dahnil menegaskan bahwa perhitungan BPIH tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah variabel, mulai dari fluktuasi kurs mata uang, harga avtur, hingga peningkatan fasilitas di Arab Saudi.
“Kami ingin menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji, sambil memastikan seluruh pelayanan tetap prima,” katanya.
Pemerintah berharap usulan penurunan biaya ini mendapat dukungan DPR agar proses persiapan penyelenggaraan haji 2026 dapat berjalan lebih cepat dan efisien.




