triggernetmedia.com – Dugaan praktik suap di balik vonis perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menyeruak ke permukaan. Dua pengacara kondang, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, bersama dua petinggi Wilmar Group, kini duduk di kursi terdakwa karena diduga menyuap sejumlah hakim dengan uang mencapai Rp40 miliar.
Uang dalam pecahan dolar Amerika itu disebut “mengalir” ke meja hakim untuk membeli vonis bebas bagi tiga perusahaan sawit yang tengah berperkara. Jaksa menilai transaksi suap dilakukan secara sistematis dan berlapis agar sulit dilacak.
“Para terdakwa memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sebesar USD 2,5 juta, senilai sekitar Rp40 miliar, kepada hakim,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Rantai Suap dari Pengacara ke Hakim
Dalam dakwaan, nama-nama yang terlibat membentuk rantai yang rapi. Selain Marcella dan Ariyanto, jaksa turut menyebut dua pejabat Wilmar Group, Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei, sebagai pelaku utama pemberi suap.
Target mereka: tiga hakim yang menangani perkara sawit, yakni Djuyamto (PN Jakarta Selatan), Agam Syarief Baharudin (PN Jakarta Timur), dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat).
Penyaluran dana tidak dilakukan langsung. Dua pejabat pengadilan disebut menjadi perantara utama, yakni Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara).
Dua Tahap Uang Dolar
Jaksa menguraikan suap diberikan dalam dua tahap.
-
Tahap pertama: USD 500 ribu (sekitar Rp8 miliar).
Rinciannya: Arif Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. -
Tahap kedua: USD 2 juta (sekitar Rp32 miliar).
Arif kembali menerima bagian terbesar, sekitar Rp12,4 miliar, disusul Djuyamto Rp7,8 miliar; Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar; serta Wahyu Rp1,6 miliar.
Ancaman Hukum Berat
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi dari lingkungan peradilan dan korporasi sawit terkait.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem peradilan Indonesia, menunjukkan bahwa kekuasaan hukum masih bisa digoyang uang, bahkan di meja pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.











