triggernetmedia.com – Masih adanya rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum memiliki sertifikat mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di kota tersebut.
Menurutnya, sertifikasi aset wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan serta menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan rumah ibadah.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (15/10/2025) malam.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Bahasan menjelaskan, sejak tahun 2020 program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah berjalan di Kota Pontianak. Namun, masih ada beberapa masjid yang menghadapi kendala, baik dari sisi administrasi maupun koordinasi antar pihak.
“Kadang ada miskomunikasi atau pro dan kontra di masyarakat terkait status tanah wakaf. Padahal semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah Kota bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 51 masjid di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Bahasan berharap para pengurus masjid dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi guna mempercepat proses sertifikasi.
“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi, misalnya lewat WhatsApp. Jadi jika ada persoalan, bisa segera diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.
Selain membahas sertifikasi tanah wakaf, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah. Bahasan menilai, pemahaman literasi keuangan penting agar pengelolaan keuangan masjid lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi jamaah.
“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya.











