triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah pihak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penyelidikan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Kasus ini berfokus pada proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa beberapa petinggi dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sudah ada yang diperiksa dari BUMN. Pemeriksaan dilakukan terkait pengadaan Chromebook. Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Minggu (12/10/2025).
Peran BUMN dan Kaitan dengan Pengadaan Digitalisasi Pendidikan
Anang tidak merinci identitas maupun jabatan petinggi BUMN yang diperiksa. Ia juga belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan investasi BUMN ke perusahaan teknologi GoTo, yang sempat dikaitkan dengan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Saya belum tahu pasti apakah materi pemeriksaannya terkait investasi ke GoTo. Sepanjang ada keterkaitan dengan pengadaan Chromebook, pasti akan diperiksa,” jelasnya.
Menurut Anang, proyek pengadaan Chromebook tersebut memiliki keterkaitan dengan program digitalisasi pendidikan lain, termasuk pengadaan kuota internet dan infrastruktur jaringan pendidikan. Oleh karena itu, tim penyidik memerlukan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan alur dan pertanggungjawaban proyek.
“Kasus ini saling terkait, terutama dengan proyek pengadaan kuota dan perangkat pendukung lainnya. Bisa jadi ada peran Telkom di situ,” ujarnya.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka utama dalam perkara ini, yaitu:
-
Nadiem Makarim — mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
-
Sri Wahyuningsih — Direktur SD Kemendikbudristek
-
Mulatsyah — Direktur SMP Kemendikbudristek
-
Juris Tan — mantan staf khusus Mendikbudristek
-
Ibrahim Arif — Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,3 triliun yang dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan.
Kejagung Dalami Keterlibatan Korporasi dan Pihak Swasta
Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dan pihak swasta lain dalam pengadaan perangkat Chromebook, termasuk vendor penyedia perangkat dan pihak yang mengatur distribusi barang ke daerah.
Pemeriksaan terhadap BUMN dilakukan untuk menelusuri rantai kerja sama antar lembaga, terutama dalam hal penyediaan layanan internet, platform pembelajaran, serta sistem integrasi data pendidikan.




