triggernetmedia.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sepuluh saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dari sepuluh saksi tersebut, tiga orang berasal dari PT GoTo Group. Mereka adalah AKU, Group Head of Finance and Accounting GoTo Group; RAK, Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk; dan R, VP Treasury perusahaan tersebut.
“Selain dari pihak swasta, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari instansi pemerintah dan perusahaan teknologi lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Saksi lain yang diperiksa antara lain YN, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024; IS, Commercial Channel Lead; TR, Direktur PT Supertone; JC, Managing Director PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia; serta PBSK, Accounting Manager PT Evercross Technology Indonesia.
Selain itu, penyidik turut memeriksa DHK, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA Kemendikbudristek tahun 2021, dan SA, Direktur SMA Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2021.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar Anang.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
Mereka adalah:
-
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
-
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek
-
Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek
-
Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
-
Juris Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek
Penyidikan kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi sekolah melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilaksanakan sejak tahun 2021.




