triggernetmedia.com – Babak baru kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) segera dimulai. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan berkas perkara dan tiga tersangka, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dua pejabat perbankan ikut menjadi terdakwa: ZM, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, serta DS, mantan pejabat Bank BJB. Ketiganya dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Para tersangka dilimpahkan dalam kondisi sehat dan didampingi kuasa hukum. Persidangan kini menanti,” kata Anang, Selasa (16/9/2025).
Aset Fantastis yang Disita
Tak hanya menjerat individu, Kejagung juga membekukan harta dalam jumlah besar. Total 500.270 meter persegi tanah atau sekitar 50,02 hektar disita dari Iwan Setiawan dan istrinya, Megawati.
Rinciannya:
-
152 bidang tanah di Sukoharjo (471.758 m²),
-
1 bidang tanah di Surakarta (389 m²),
-
5 bidang tanah di Karanganyar (19.496 m²),
-
6 bidang tanah di Wonogiri (8.627 m²).
Nilai keseluruhan aset diperkirakan mencapai Rp510 miliar. Penyitaan dilakukan bertahap dengan izin resmi dari pengadilan.
Menanti Babak Persidangan
Dengan rampungnya Tahap II, kini nasib Iwan Setiawan bersama dua tersangka lain ditentukan di meja hijau. Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar tahun 2025, bukan hanya karena melibatkan konglomerat tekstil, tetapi juga karena nilai kerugian negara yang fantastis.




