triggernetmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya angkat suara dan meminta maaf terkait aturan yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres. Aturan itu sebelumnya memicu protes luas hingga menuai kegaduhan di ruang publik.
“Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Selasa (16/9/2025).
Afif menegaskan, KPU tidak pernah berniat menguntungkan kandidat tertentu lewat kebijakan tersebut.
“Tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Regulasi itu sempat mengecualikan 16 dokumen penting — mulai dari fotokopi KTP, ijazah, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan — dari akses publik.
Namun, keputusan itu kini sudah dicabut. Artinya, publik kembali bisa mengakses dokumen capres-cawapres sesuai aturan yang berlaku.
Afif menekankan bahwa prinsip keterbukaan tetap jadi pedoman KPU.
“Seluruh peraturan KPU berlaku umum, tanpa pengecualian,” tandasnya.











