triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini menjadi perhatian publik karena potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik kini fokus menelusuri dugaan adanya aliran dana yang tidak semestinya. “Proses pendalaman masih berlangsung. Semua informasi yang masuk akan diverifikasi secara hati-hati,” jelasnya, Jumat (12/9/2025).
Untuk memperkuat bukti, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, baik pejabat kementerian maupun pihak luar yang dianggap mengetahui detail kasus. Langkah ini diharapkan dapat membangun gambaran menyeluruh tentang mekanisme yang diduga menyimpang.
“Tujuan pemeriksaan saksi adalah memastikan data yang diperoleh valid, sehingga konstruksi perkara menjadi semakin jelas,” tambah Budi.
Sebagai tindakan pencegahan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi beberapa pihak yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini. Langkah itu diambil setelah KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait estimasi kerugian negara.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji sebelumnya juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Pansus menilai kebijakan pembagian tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur mayoritas kuota haji diperuntukkan bagi jemaah reguler.
Kasus ini menjadi salah satu ujian besar dalam transparansi penyelenggaraan haji sekaligus mendorong pentingnya tata kelola yang lebih akuntabel ke depan.




