triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali dipanggil penyidik, Senin (1/9/2025), untuk memberikan keterangan seputar mekanisme pembagian kuota.
Pemeriksaan ini berfokus pada keputusan menteri yang mengubah alokasi kuota menjadi setara antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah, padahal undang-undang mengatur proporsi 92% reguler dan 8% khusus.
“Penyidik mendalami kronologi pembagian kuota tambahan yang diputuskan melalui keputusan menteri, termasuk pembagian haji khusus dan reguler,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Gus Yaqut dan Staf Khusus Dicekal
Selain Gus Yaqut, KPK juga memeriksa mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai saksi. Keduanya bahkan sudah dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, bersama seorang pihak swasta berinisial FHM.
Pencekalan ini berlaku enam bulan untuk menjamin mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Dugaan Kerugian Akibat Kuota Haji Khusus
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan skema pembagian yang menyimpang tersebut mengakibatkan lonjakan pendapatan agen travel haji khusus, sementara jemaah reguler justru dirugikan.
“Harusnya tambahan kuota 20.000 itu dibagi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi kemudian diubah jadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Itu jelas melanggar aturan,”
kata Asep.
KPK menduga penyimpangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengandung unsur tindak pidana korupsi, sebab aturan dibuat untuk melindungi mayoritas jemaah reguler yang membayar dengan biaya lebih rendah.
Konteks Politik
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyeret nama menteri yang berasal dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU), salah satu basis politik terbesar di Indonesia. Langkah KPK dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menekan praktik rente dalam birokrasi keagamaan.




