triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya berharap Gus Yaqut hadir sesuai jadwal pemeriksaan, Senin (1/9/2025).
“Mohon didoakan semoga hadir ya,” ujar Asep kepada wartawan.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
KPK mengungkapkan, hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Hasil penghitungan awal dilakukan internal KPK dan didiskusikan bersama BPK RI. Tentu BPK akan menghitung lebih detail,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (11/8/2025).
Dugaan Manipulasi Pembagian Kuota
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi pada 2024, setelah Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 2023.
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% reguler dan 8% khusus. Artinya, dari tambahan kuota 20.000, mestinya 18.400 dialokasikan untuk jamaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, menurut Asep, aturan tersebut diduga dilanggar.
“Kuotanya malah dibagi rata, 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Padahal aturan jelas 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” tegasnya.
Untungkan Agen Travel
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan itu membuat biaya haji khusus membengkak dan menguntungkan sejumlah agen travel.
“Kuota ini kemudian dibagi ke travel-travel, sesuai porsi besar-kecilnya. Travel besar dapat banyak, travel kecil dapat sedikit,” jelas Asep.
KPK menilai praktik tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan jamaah sekaligus keuangan negara.




