triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak tengah mengembangkan konsep Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologis (ALAKE) yang selaras dengan visi kota “Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis.”
Skema ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menekankan prinsip ekologis yang berkelanjutan.
“Konsep ALAKE sejalan dengan visi pembangunan Kota Pontianak,” kata Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bapperida, Imansyah, dalam FGD Kesepahaman Penerapan ALAKE yang digelar JARI Indonesia Borneo Barat, Kamis (28/8/2025).
ALAKE sebagai Gerakan Kolektif
Imansyah menegaskan bahwa ALAKE bukan sekadar kebijakan anggaran, melainkan gerakan kolektif menuju kota hijau, tangguh, dan berdaya saing.
Menurutnya, kelurahan sebagai unit pemerintahan terdepan adalah pihak yang paling terdampak sekaligus paling strategis dalam menghadapi persoalan ekologis, mulai dari banjir rob, peningkatan sampah, hingga kebakaran lahan gambut.
“ALAKE hadir untuk memperkuat kapasitas kelurahan dalam menjawab tantangan lingkungan,” ujarnya.
Belajar dari Kota Lain
Dalam kesempatan tersebut, Imansyah juga mengapresiasi Kota Singkawang yang lebih dulu mengadopsi ALAKE. Menurutnya, berbagi praktik baik antar daerah sangat penting dalam memperkuat inovasi pembangunan berkelanjutan.
“Kami percaya kolaborasi dan berbagi pengalaman adalah kunci percepatan pembangunan. Melalui ALAKE, kita bisa mendorong program penghijauan, pengelolaan sampah, hingga ekonomi kreatif ramah lingkungan,” tambahnya.
Indikator dan Dasar Hukum ALAKE
Direktur Eksekutif JARI Indonesia Borneo Barat, Hendy Erwindy, menjelaskan bahwa ALAKE memberi peluang bagi kelurahan untuk memperoleh anggaran berdasarkan capaian indikator, seperti:
-
pengurangan sampah,
-
peningkatan ruang hijau,
-
ketangguhan bencana,
-
partisipasi warga dalam pelestarian lingkungan.
Ia menambahkan, penyusunan indikator ALAKE akan melibatkan perangkat daerah dan diselaraskan dengan prioritas daerah sesuai RPD dan RPJMD.
Skema ini juga memiliki dasar hukum kuat, antara lain UU No. 23/2014, Permendagri No. 130/2018, dan PMK No. 8/2020.
Pembelajaran dari kota lain seperti Dumai, Pare-Pare, Palu, dan Singkawang menunjukkan bahwa pendekatan anggaran berbasis ekologi di tingkat kelurahan mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola lingkungan.
Kolaborasi untuk Pontianak Hijau
FGD yang digelar JARI Indonesia Borneo Barat ini menjadi ruang diskusi lintas pemangku kepentingan untuk merumuskan indikator relevan serta langkah awal implementasi ALAKE di Pontianak.
“Agenda ini bukan hanya membangun pemahaman bersama, tetapi juga mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam merancang sistem penganggaran yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan ekologis,” pungkas Hendy.










