triggernetmedia.com – Sengketa tanah seluas 16.106 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuat. Lahan yang diklaim milik Dahlan Iskan, ternyata masih berstatus sengketa. Puluhan ahli waris almarhum H. Ali Lakana pun menggelar aksi protes di lokasi, Rabu (27/8).
Kronologi Kepemilikan
Ahli waris Agus Husin menjelaskan, tanah tersebut berasal dari Surat Aked Nomor Kebon 358 tahun 1939 atas nama Hj. Saleha, yang diperoleh dari H.M. Tahir. Setelah Hj. Saleha wafat pada 1978 tanpa keturunan, tanah diwariskan kepada suaminya, H. Ali Bin Lakana, dan saudara sepupu, Abdullah Bin Daeng Tamanengah Bin Abd. Rahman, sesuai putusan MA No. 86 K/AG/1989.
Ketika Abdullah meninggal pada 1990, haknya beralih ke anak-anaknya: Zubaedah, Abdul Latif, Fatimah, dan Abdul Mutalib, sebagaimana ditegaskan Pengadilan Agama Pontianak No. 343/APW.PDT.P/1991PA.PTK.
Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris Abdullah, H. Ali Lakana mengubah status tanah menjadi SHM No. 5938/Desa Sungai Raya atas namanya sendiri. Sertifikat ini akhirnya dibatalkan BPN Kalbar lewat SK No. 01/2002.
Transaksi dengan Dahlan Iskan
Pada 1993, Dahlan Iskan membeli lahan tersebut dari H. Ali Lakana melalui AJB No. 536/SR/PPAT-Kec. Sei. Raya/1993. Sertifikat atas nama Dahlan pun terbit.
Namun, belakangan terbukti ada tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses tersebut oleh Syarif Yuliantoni, kuasa dari H. Ali Lakana. Ia divonis 3 tahun penjara melalui putusan PN Pontianak No. 248.PID.B.S/AN/194/PN.PTK tahun 1996.
Pernyataan Ahli Waris
Kuasa hukum ahli waris, Rolando, menegaskan transaksi Dahlan Iskan cacat hukum sejak awal.
“Kalau sudah ada putusan pidana dalam prosesnya, wajar pembelian itu batal. Tapi anehnya, Pak Dahlan tetap ngotot mengklaim tanah tersebut,” katanya.
Rolando menambahkan, upaya hukum sudah ditempuh selama lebih dari 20 tahun, tetapi kerap terbentur kekuatan politik dan kepentingan pejabat.
“Ini sudah jelas praktik mafia tanah. Kalau rakyat kecil tidak melawan, hak mereka akan terus dirampas,” ujarnya tegas.




