triggernetmedia.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji berpotensi melebar ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi VIII. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami adanya dugaan ‘jatah kuota haji’ bagi anggota parlemen.
“Ini menjadi pengayaan bagi tim penyidik untuk mendalami informasi tersebut (ada tidaknya jatah kuota haji untuk anggota DPR, khususnya Komisi VIII),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Fokus Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024
Saat ini, fokus utama penyidikan masih pada dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, kebijakan yang diambil justru mengubah rasio menjadi 50:50, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pergeseran ini dinilai menyalahi aturan dan menimbulkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Status Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi haji ini telah naik ke tahap penyidikan setelah serangkaian pemeriksaan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) diperiksa selama lima jam pada 7 Agustus 2025.
KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta satu pihak swasta.
Usai diperiksa, Gus Yaqut menyampaikan terima kasih karena diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. “Alhamdulillah saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024,” ujar Gus Yaqut.
Implikasi Politik dan Hukum
KPK menegaskan pendalaman informasi soal dugaan jatah kuota haji DPR akan dilakukan bertahap. Jika terbukti, kasus ini bisa menyeret anggota legislatif dan memperluas lingkup penyidikan.











