Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas Haji Dorong Revisi UU Haji agar Lebih Fleksibel

Urgensi Revisi UU No. 8/2019 tentang Haji dan Umrah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 Agustus 2025
in Headline, Kesra, Nasional, News, Pelayanan Publik
0
Komnas Haji Dorong Revisi UU Haji agar Lebih Fleksibel

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj memaparkan pentingnya revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 agar fleksibel dengan aturan haji di Arab Saudi. [Suara.com/Bagaskara]

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia menilai regulasi yang terlalu kaku dan berorientasi pada kondisi domestik berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi penyelenggara ibadah haji.

“Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj dan aturan di Arab Saudi, maka siapapun yang bertanggung jawab akan rentan menghadapi proses hukum,” kata Mustolih dalam Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung DPR, Selasa (19/8/2025).

Forum tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, sebagai narasumber.

Mayoritas Proses di Arab Saudi

Menurut Mustolih, 90 persen penyelenggaraan haji berlangsung di Arab Saudi. Sementara aktivitas di dalam negeri, seperti pendaftaran, manasik, dan pengurusan dokumen, hanya sebagian kecil. Karena itu, aturan yang terlalu “Indonesia-sentris” dinilai tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Ia menyoroti aturan kuota haji dalam UU yang berlaku saat ini, di mana kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen tanpa ada batas minimal atau maksimal. Konsekuensinya, haji reguler mendapat porsi 92 persen.

“Masalahnya, kuota hampir selalu tidak terserap penuh karena berbagai faktor, seperti jamaah sakit, hamil, atau meninggal dunia. Kalau aturan tetap saklek, penyelenggara bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya.

Risiko Birokrasi

Lebih lanjut, Mustolih mengingatkan agar revisi UU tidak semakin birokratis. Dalam draf revisi, DPR dilibatkan dalam penentuan kuota haji. “Kalau waktunya berbarengan dengan reses atau pemilu, sementara penyelenggaraan haji sudah di depan mata, proses bisa terhambat,” katanya.

Menurutnya, fleksibilitas penting agar kuota tambahan yang sewaktu-waktu diberikan Arab Saudi dapat dimanfaatkan. “Idealnya frasa yang digunakan adalah ‘paling sedikit 8 persen’ untuk kuota haji khusus. Jadi, kalau ada tambahan mendadak, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) bisa langsung mengisinya,” jelas Mustolih.

Ia mencontohkan pada 2019 dan 2022, Indonesia mendapat kuota tambahan, namun tidak dapat dimanfaatkan optimal karena waktunya terlalu mepet.

“Kalau aturannya fleksibel, PIHK yang basisnya business to customer bisa lebih cepat bergerak. Berbeda dengan haji reguler yang berbasis pengadaan (procurement), sehingga lebih kaku dan birokratis,” tambahnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Birokrasi haji IndonesiaFleksibilitas regulasi hajiForum Legislasi DPR RIKomnas Haji Mustolih SiradjKuota haji reguler dan haji khususPenyelenggaraan ibadah haji 2025PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)Revisi UU Haji 2019Tambahan kuota haji Arab SaudiUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah
Previous Post

Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2025, Fokus pada Bayi Baru Lahir dan Anak

Next Post

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Potensi Keterlibatan DPR

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Potensi Keterlibatan DPR

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Potensi Keterlibatan DPR

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan

Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan

20 Agustus 2026
Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp240,2 Triliun, Target Penerima Turun Jadi 72,1 Juta Orang

Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp240,2 Triliun, Target Penerima Turun Jadi 72,1 Juta Orang

20 Agustus 2026
Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027, Ini Alasannya

Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027, Ini Alasannya

20 Agustus 2026
Kejagung Periksa Enam Saksi Swasta, Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Terus Didalami

Kejagung Periksa Enam Saksi Swasta, Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Terus Didalami

19 Agustus 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan

Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan

20 Agustus 2026
Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp240,2 Triliun, Target Penerima Turun Jadi 72,1 Juta Orang

Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp240,2 Triliun, Target Penerima Turun Jadi 72,1 Juta Orang

20 Agustus 2026
Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027, Ini Alasannya

Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027, Ini Alasannya

20 Agustus 2026
Kejagung Periksa Enam Saksi Swasta, Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Terus Didalami

Kejagung Periksa Enam Saksi Swasta, Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Terus Didalami

19 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development