triggernetmedia.com – Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia menilai regulasi yang terlalu kaku dan berorientasi pada kondisi domestik berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi penyelenggara ibadah haji.
“Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj dan aturan di Arab Saudi, maka siapapun yang bertanggung jawab akan rentan menghadapi proses hukum,” kata Mustolih dalam Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung DPR, Selasa (19/8/2025).
Forum tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, sebagai narasumber.
Mayoritas Proses di Arab Saudi
Menurut Mustolih, 90 persen penyelenggaraan haji berlangsung di Arab Saudi. Sementara aktivitas di dalam negeri, seperti pendaftaran, manasik, dan pengurusan dokumen, hanya sebagian kecil. Karena itu, aturan yang terlalu “Indonesia-sentris” dinilai tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Ia menyoroti aturan kuota haji dalam UU yang berlaku saat ini, di mana kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen tanpa ada batas minimal atau maksimal. Konsekuensinya, haji reguler mendapat porsi 92 persen.
“Masalahnya, kuota hampir selalu tidak terserap penuh karena berbagai faktor, seperti jamaah sakit, hamil, atau meninggal dunia. Kalau aturan tetap saklek, penyelenggara bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya.
Risiko Birokrasi
Lebih lanjut, Mustolih mengingatkan agar revisi UU tidak semakin birokratis. Dalam draf revisi, DPR dilibatkan dalam penentuan kuota haji. “Kalau waktunya berbarengan dengan reses atau pemilu, sementara penyelenggaraan haji sudah di depan mata, proses bisa terhambat,” katanya.
Menurutnya, fleksibilitas penting agar kuota tambahan yang sewaktu-waktu diberikan Arab Saudi dapat dimanfaatkan. “Idealnya frasa yang digunakan adalah ‘paling sedikit 8 persen’ untuk kuota haji khusus. Jadi, kalau ada tambahan mendadak, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) bisa langsung mengisinya,” jelas Mustolih.
Ia mencontohkan pada 2019 dan 2022, Indonesia mendapat kuota tambahan, namun tidak dapat dimanfaatkan optimal karena waktunya terlalu mepet.
“Kalau aturannya fleksibel, PIHK yang basisnya business to customer bisa lebih cepat bergerak. Berbeda dengan haji reguler yang berbasis pengadaan (procurement), sehingga lebih kaku dan birokratis,” tambahnya.

