triggernetmedia.com – Suasana haru mewarnai penyerahan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Minggu (17/8/2025). Sebagian warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman mendapat kesempatan langsung menghirup udara bebas.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Edi menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Harapannya, ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Edi.
Menurut Edi, dukungan keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan agar mantan narapidana dapat kembali beradaptasi dan berkontribusi. “Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Yang terpenting adalah kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalbar, Jayanta, menuturkan pemberian remisi tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Selain Remisi Umum, pada momentum ini juga diberikan Remisi Dasawarsa yang hanya berlaku setiap 10 tahun sekali.
“Remisi Dasawarsa diberikan khusus bagi narapidana yang disiplin, aktif dalam pembinaan, dan berkomitmen memperbaiki diri,” kata Jayanta.
Hingga 16 Agustus 2025, jumlah warga binaan di Kalbar tercatat 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Dari jumlah itu, sebanyak 4.366 narapidana memperoleh Remisi Umum dan 4.700 narapidana menerima Remisi Dasawarsa. Sebanyak 218 orang di antaranya langsung bebas.
“Dengan remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik serta siap kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” ucap Jayanta.

