triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara virtual dari Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/8/2025). Rakor ini membahas pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah demi mewujudkan implementasi regulasi yang tertib dan selaras dengan aturan nasional.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, dan diikuti kepala daerah atau perwakilannya dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Mendagri menegaskan bahwa peran gubernur tidak boleh sebatas administratif. Gubernur harus menjadi garda terdepan memastikan setiap produk hukum daerah harmonis dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Produk hukum daerah mengatur hajat hidup masyarakat. Jika tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan di atasnya, dampaknya bisa serius bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Tito.
Ia menekankan, pembinaan dan pengawasan bukan formalitas, melainkan kewajiban untuk menjamin regulasi daerah mampu mendorong pembangunan, memperkuat investasi, dan menjaga pelayanan publik tetap berkualitas.
Mendagri juga mengingatkan pentingnya penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah (PDRD) dilakukan secara bijak, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Penetapan tarif harus berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, agar tidak membebani warga, khususnya yang berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Selain itu, kepala daerah diminta melibatkan Inspektorat dalam pengawasan pelaksanaan PDRD, sekaligus mengedepankan komunikasi dan dialog non-formal untuk mencegah gejolak sosial.
Sekda Kalbar Harisson mengapresiasi arahan Mendagri yang dinilai relevan dengan situasi di daerah.
“Panduan ini sangat penting agar setiap regulasi di daerah berpihak pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tidak menimbulkan beban baru,” tuturnya.
Rakor ini menegaskan kembali pentingnya peran gubernur dalam memastikan kebijakan daerah selaras dengan kepentingan nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




