triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak tengah menyiapkan langkah pengaturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan besar, menyusul keluhan warga soal antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Antrean kendaraan, terutama truk dan kendaraan berat, kerap menumpuk di area SPBU sehingga menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, mengatakan masalah ini telah menjadi perhatian publik, baik melalui media sosial maupun kanal pengaduan resmi seperti e-Lapor.
“Beberapa titik SPBU kerap viral karena antrean kendaraan berat yang meluber ke jalan, bahkan berpotensi membahayakan pengendara lain,” ujar Trisna usai rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Senin (28/7/2025).
Rapat tersebut melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak, Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas, dan para pemilik SPBU. Sejumlah perwakilan pengusaha truk dan organisasi transportasi seperti Organda serta ALFI/ILFA juga hadir.
Dalam pertemuan itu, pemilik SPBU menyampaikan bahwa sebagian besar telah menerapkan sistem pendaftaran online menggunakan barcode untuk distribusi BBM subsidi. Sistem tersebut mengharuskan kendaraan mendaftar H-1 dan mendapatkan kuota sesuai alokasi harian.
Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai belum optimal. Banyak sopir datang di luar jadwal karena takut tidak kebagian jatah, sehingga tetap terjadi penumpukan antrean.
“Pasokan BBM subsidi sebenarnya aman, kuotanya cukup. Tapi antrean terjadi karena ketidaktertiban jadwal dan kekhawatiran kehabisan jatah,” kata Trisna.
Untuk mengurangi dampak kemacetan, Pemkot berencana menerbitkan surat edaran wali kota yang mengatur jam operasional pengisian BBM bagi kendaraan berat. Salah satu skema yang dinilai efektif diterapkan di SPBU OSO, yang membatasi waktu pengisian truk berat antara pukul 21.00 hingga 24.00.
“Langkah ini bukan melarang kendaraan berat mengisi BBM, tapi mengatur agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Harapannya bisa win-win solution,” ujar Trisna.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot juga akan menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai dasar hukum pengaturan BBM bersubsidi bagi kendaraan berat di wilayah Pontianak.




