triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menyatakan masih mendalami temuan 74 kilogram emas batangan dan uang senilai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan penyidik Polri saat menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kepemilikan harta yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
“Kami tidak tahu, kalau saya pribadi tidak tahu,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung baru mengetahui adanya temuan tersebut setelah proses penggeledahan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung belum ingin berspekulasi mengenai asal-usul maupun kepemilikan emas dan uang yang ditemukan penyidik. Seluruh informasi, kata dia, akan dipastikan melalui pendalaman lebih lanjut.
“Nanti akan kami dalami setelah seluruh kelengkapan kami terima. Kami tidak bisa berspekulasi. Untuk saat ini terlalu dini,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, dan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Namun, ia membantah emas dan uang yang ditemukan di dalam brankas merupakan miliknya.
Febrie kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Dalam perkembangan penyidikan, Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie.










