triggernetmedia.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memastikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyepakati pelaksanaan sekolah gratis bagi jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan tersebut, menurutnya, merupakan hasil rapat Komisi X DPR RI beberapa hari lalu dan akan mulai dianggarkan dalam APBN tahun 2026.
“Mendikdasmen sudah sepakat melaksanakan putusan MK, dengan sejumlah catatan. Dan juga telah menyatakan akan mulai menganggarkan kebijakan ini di tahun 2026,” ujar Lalu saat ditemui di Lombok, Sabtu (12/7/2025).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta otomatis digratiskan. Akan ada klasifikasi dan verifikasi berdasarkan data yang saat ini masih dalam proses pengumpulan oleh Kemendikdasmen.
“Kami masih menunggu data dari Kemendikdasmen. Targetnya, biaya sebesar sekitar Rp181 triliun dibutuhkan untuk menjamin wajib belajar 9 tahun secara gratis,” jelasnya.
Lalu juga menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi fiskal negara.
“Pelaksanaan dimulai pada 2026 dan akan bertahap. Sekolah mana saja dan daerah mana saja yang jadi prioritas, akan ditentukan berdasarkan data yang akan kami terima minggu depan,” katanya.
Putusan MK: Sekolah Dasar dan Menengah Gratis, Termasuk Swasta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya. MK menilai, frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya tidak menjamin kesetaraan akses pendidikan, khususnya bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa masuk sekolah swasta.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pasal tersebut kini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama belum dimaknai bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis bagi semua satuan pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa kebijakan sebelumnya berpotensi menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi akses pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin.

