triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan tujuh tujuan pembangunan daerah sebagai arah strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penetapan ini menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD oleh DPRD Kalbar dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Gubernur Kalbar Ria Norsan, dalam pendapat akhirnya, menyebut RPJMD ini akan menjadi dokumen acuan utama pembangunan lima tahun ke depan, dengan visi besar:
“Terwujudnya Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera, dan Berwawasan Lingkungan.”
Menurut Norsan, visi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang merata, memperkuat demokrasi, menjunjung nilai-nilai religiusitas, serta mendorong kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
11 Misi, 7 Tujuan Strategis
RPJMD ini dirumuskan melalui 11 misi pembangunan, yang kemudian dijabarkan menjadi tujuh tujuan strategis, yaitu:
-
Pemerataan pembangunan dan kualitas infrastruktur yang adil dan berkelanjutan
-
SDM unggul dan berdaya saing
-
Perekonomian berbasis potensi unggulan daerah yang inklusif dan berkelanjutan
-
Tata kelola pemerintahan yang berkualitas
-
Kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan
-
Penurunan angka kemiskinan di Kalbar
-
Kalimantan Barat yang aman dan kondusif
“Ketujuh tujuan ini akan dijabarkan ke dalam indikator kinerja, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas yang akan menjadi dasar penyusunan Renstra OPD, RKPD tahunan, hingga RAPBD 2026–2030,” ujar Norsan.
Norsan juga menekankan pentingnya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperkuat substansi RPJMD.
Pemekaran Kapuas Raya dan Polemik Pulau Pengikik
Dalam forum yang sama, Norsan menanggapi pertanyaan peserta rapat mengenai isu strategis pemekaran wilayah Kapuas Raya, yang menurutnya telah dimuat dalam dokumen RPJMD meski tidak disampaikan secara eksplisit dalam pidato sambutan.
“Pemekaran Kapuas Raya sudah kita masukkan. Saat ini masih dalam tahap pemenuhan syarat administratif dan pengumpulan data pendukung,” ungkapnya.
Terkait dengan polemik status administratif Pulau Pengikik Besar dan Kecil, yang kini berada di bawah wilayah administrasi Kepulauan Riau, Gubernur Norsan menyebut persoalan tersebut menyangkut data historis yang belum lengkap.
“Kita tidak bisa asal klaim. Harus ada data otentik seperti surat kerajaan atau dokumen dari masa kolonial Belanda. Kalau tanpa itu, risikonya tinggi secara hukum dan diplomasi,” jelas mantan Bupati yang pernah memimpin wilayah Kubu Raya, Landak, dan Mempawah ini.
Apresiasi Politik dan Harapan Pembangunan
Di penghujung pidatonya, Gubernur Norsan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalbar, khususnya Pansus RPJMD, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah ikut menyusun dan menyempurnakan dokumen perencanaan lima tahunan tersebut.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi langkah kita bersama dalam membangun Kalimantan Barat yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan,” tutup Norsan.

