triggernetmedia.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yang ditayangkan di situs jual-beli pulau internasional, Private Islands Online.
Menurut Alex, informasi tersebut telah mengusik kedaulatan negara dan memerlukan respons cepat dari aparat penegak hukum.
“Perdebatan soal boleh atau tidaknya pulau dijual bukan hal yang mendesak saat ini. Faktanya, ada informasi penjualan pulau yang berada dalam wilayah kedaulatan kita. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Alex di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, aparat seharusnya tidak kesulitan menelusuri jejak informasi tersebut. Saat ini sudah tersedia unit kejahatan siber di kepolisian yang dapat menyelidiki siapa pengunggah atau pemilik konten terkait.
“Situs itu pasti punya pemilik dan alamat. Tinggal ditelusuri siapa yang memesan pemasangan informasi penjualan tersebut,” katanya.
Alex menyayangkan jika isu ini kembali terjebak dalam perdebatan administratif atau regulasi yang justru dapat mengaburkan substansi masalah. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh lengah menghadapi ancaman terhadap kedaulatan wilayah.
“Kalau terus berdebat soal regulasi, lama-lama isu ini bisa menghilang begitu saja seperti sebelumnya,” ujarnya.
Alex juga mengingatkan bahwa dugaan penjualan pulau oleh situs tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada 2021, situs yang sama sempat memuat penawaran atas Pulau A-Frames di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, lengkap dengan foto dan deskripsi lokasi.
“Pulau A-Frames disebut sebagai pulau selancar terindah di dunia dan ditawarkan tanpa harga pasti, hanya tertulis ‘harga sesuai permintaan’,” ungkapnya.
Selain itu, delapan pulau lain di Indonesia juga pernah ditampilkan di situs tersebut, termasuk Pulau Gili Tangkong, Pulau Tojo Una Una, dan Pulau Panjang. Tahun ini, dugaan aktivitas serupa kembali muncul.
Berdasarkan penelusuran, situs Private Islands Online mencantumkan Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok di Kabupaten Anambas sebagai pulau yang dijual. Situs tersebut juga memuat informasi penawaran sejumlah properti dan pulau di wilayah Indonesia lainnya, seperti di Sumba (NTT), Belitung, dan NTB.
“Jika tidak segera ditindak, kita akan kembali mengulang kelengahan seperti 2021 lalu. Apakah kita akan kembali menjadi bangsa pelupa?” kata Alex.
Harga yang tercantum di situs itu bervariasi. Beberapa pulau dijual seharga miliaran rupiah, seperti Pulau Seliu yang disebutkan seharga Rp 2 miliar. Namun, sebagian besar hanya mencantumkan keterangan “Upon Request”.