Senin, 8 Desember 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home lingkungan

Trend Asia Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Nikel

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Juni 2025
in lingkungan, Nasional, Sorotan
0
Trend Asia Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Nikel

Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal tambang nikel dikritik. (Foto dok. Humas Kementerian ESDM)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dinilai keliru bila menganggap biasa penambangan nikel di area Raja Ampat tidak akan berdampak buruk hanya karena jaraknya puluhan kilometer dari lokasi pulau yang jadi tempat wisata.

Juru kampanye Trend Asia, Arko Tarigan, melontarkan kritik kalau narasi Bahlil justru seolah menyederhanakan kompleksitas kerusakan lingkungan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua, yang jadi sasaran penambangan.

Related posts

Insentif Besar, Tuntutan Tinggi: BGN Ingatkan SPPG Jaga Higienitas dan Kualitas Dapur MBG

Insentif Besar, Tuntutan Tinggi: BGN Ingatkan SPPG Jaga Higienitas dan Kualitas Dapur MBG

7 Desember 2025
Prabowo Tinjau Dampak Banjir Bandang di Aceh, Perintahkan Perbaikan Cepat Jembatan Rusak

Prabowo Tinjau Dampak Banjir Bandang di Aceh, Perintahkan Perbaikan Cepat Jembatan Rusak

7 Desember 2025

“Kalau kata Pak Menteri ESDM Bahlil, itu jauh 30-40 km dari pertambangan, tapi dalam satu konteks, dia tidak bisa mengerucutkan karena jauh jadi tidak kelihatan, tidak berdampak, dan lain sebagainya. Nggak bisa gitu,” kata Arko dikutip dari tayangan Live Instagram bersama Koreksi.org, Senin (9/6/2025).

Arko menambahkan, pemerintah seharusnya juga memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang bisa terjadi di pulau kecil itu bila dilakukan penambangan.

Sekalipun lokasinya jauh dari tempat wisata, namun aktivitas penambangan justru merusak sumber daya alam dan merugikan masyarakat yang tinggal di pulau kecil tersebut.

Arko menyebutkan, kondisi itu yang kini telah dialami oleh masyarakat di Pulau Wawonii, Kepulauan Konawe, Sulawesi Tenggara.

Temuan dari Trend Asia, sumber air di pulau Wawonii tercemar sejak adanya aktivitas penambangan nikel dari PT Gemak Kerasi Perdana (GKP), yang merupakan salah satu anak perusahaan dari Harita Grup.

“Pulau itu sudah tercemar, aliran airnya tercemar. Warga menggunakan air yang bercampur lumpur. Belum lagi banyak masalah kasus dan lain sebagainya, belum lagi konteks kriminalisasi yang terjadi ketika warga tidak memberikan tanahnya,” tuturnya.

Tidak seperti pulau besar, Arko menjelaskan bahwa pulau kecil umumnya tidak bisa memperbaiki alamnya sendiri secara natural bila sudah rusak. Sehingga, ketika lingkungan suatu pulau rusak akibat aktivitas penambangan, tetap ada masyarakat yang menjadi korban.

“Ini bukan hanya soal masalah yang dikerucutkan terkait 30 sampai 40 km, apa dengan kata-kata, oh yaudah, ini satu tempat adalah aktivitas wisatawa dan lain sebagainya, bukan soal itu. Tapi tentang bagaimana orang-orang yang ada di pulau itu menjadi korban dari embel-embel transisi energi yang digaungkan pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah pulau kecil seperti Pulau Gag, Manuran, Batang, Tele, dan Waego yang berada dalam kawasan Raja Ampat, Papua.

Menurut Arko, seluruh pulau tersebut telah masuk dalam kategori pulau-pulau kecil, sehingga seharusnya dilarang untuk aktivitas pertambangan.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah tahu adanya peraturan yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K). Namun, izin usaha penambangan (IUP) tetao diberikan kepada pihak perusahaan.

“Salah satu contoh Pulau Gag itu perjanjian kontrak karya, keluar izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh KLHK. Ini berarti konteksnya pemerintah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Sedangkan pemerintah sudah tahu ada regulasi tentang undang-undang perlindungan pulau-pulau kecil, tapi yang memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan itu adalah kementerian,” kritiknya.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Sementara, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # bahlilPT Gag NikelRaja Ampattempat wisata
Previous Post

Terindikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana

Next Post

Bahlil Lahadalia Diserang soal Polemik Nikel di Raja Ampat, Golkar : Salah Sasaran

Next Post

Bahlil Lahadalia Diserang soal Polemik Nikel di Raja Ampat, Golkar : Salah Sasaran

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Pohon Tumbang

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Pohon Tumbang

7 Desember 2025
Insentif Besar, Tuntutan Tinggi: BGN Ingatkan SPPG Jaga Higienitas dan Kualitas Dapur MBG

Insentif Besar, Tuntutan Tinggi: BGN Ingatkan SPPG Jaga Higienitas dan Kualitas Dapur MBG

7 Desember 2025
Prabowo Tinjau Dampak Banjir Bandang di Aceh, Perintahkan Perbaikan Cepat Jembatan Rusak

Prabowo Tinjau Dampak Banjir Bandang di Aceh, Perintahkan Perbaikan Cepat Jembatan Rusak

7 Desember 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Pohon Tumbang
  • Insentif Besar, Tuntutan Tinggi: BGN Ingatkan SPPG Jaga Higienitas dan Kualitas Dapur MBG
  • Prabowo Tinjau Dampak Banjir Bandang di Aceh, Perintahkan Perbaikan Cepat Jembatan Rusak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Pohon Tumbang

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Pohon Tumbang

7 Desember 2025
Insentif Besar, Tuntutan Tinggi: BGN Ingatkan SPPG Jaga Higienitas dan Kualitas Dapur MBG

Insentif Besar, Tuntutan Tinggi: BGN Ingatkan SPPG Jaga Higienitas dan Kualitas Dapur MBG

7 Desember 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600