Rabu, 20 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home lingkungan

KLH Kirim Tim Investigasi, Bidik Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Juni 2025
in lingkungan, Nasional, Sorotan
0
KLH Kirim Tim Investigasi, Bidik Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Foto sebagai ILUSTRASI pertambangan di Raja Ampat. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Adapun, luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare. Hanif mengatakan bahwa ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir. (Ist)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan telah mengerahkan tim guna melakukan investigasi pada lokasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Hanif mengaku, ada empat lokasi tambang yang saat ini diduga melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

Related posts

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

20 Mei 2026
Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

20 Mei 2026

“Kami telah menugaskan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 pada 4 lokasi yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB,” katanya, di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Kemudian, lanjut Hanif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang di Raja Ampat.

PT ASP, kata dia, juga telah memberikan foto udara yang diambil pada 28 Mei 2025 lalu. Sebabnya, ia bakal kembali melakukan tinjauan langsung ke lokasi tersebut.

“Insyaallah dalam waktu segera untuk melihat kondisi di lapangan kami dan beberapa tim juga akan menyusul ke sana untuk melihat langsung kondisi fisik sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bapak Menteri ESDM sehingga kita mendapatkan gambaran konkret berkait dengan permasalahan yang ada di Kabupaten Raja Ampat,” jelasnya.

Adapun ke empat pulau di Kabupaten Raja Ampat yang menjadi lahan tambang yakni Pulau Gag yang dikelola oleh PT ASP.

Kemudian, tambang nikel di Pulau Kawe, yang dikelola oleh oleh PT Kawei Sejahtera Mining.

Pulau kecil lainnya di wilayah Raja Ampat, yang menjadi lokasi tambang yakni Pulau Batang Pele, penambangan ini dikelola oleh PT Mulia Raymond Perkasa.

Pulau terakhir, yakni Pulau Manura. Tambang ini dikelola oleh PT Anugerah Surya Pratama.

Hanif sebelumnya, mengemukakan bahwa aktivitas PT GAG Nikel (GN) di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat tidak membuat kerusakan alam yang terlalu besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif kepada wartawan saat media briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6/2025).

“Kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius,” kata Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir.

Bila mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hanif mengatakan bahwa kegiatan pertambangan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.

“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka,” katanya.

Tetapi kemudian relaksasi diberikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

“PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare.

Adapun, luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.

Sumber: Suara.com

 

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: kepulauan raja ampatpenambangan raja ampatRaja Ampat
Previous Post

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Ultimatum Menteri Kabinet Prabowo: Jangan Bikin Gaduh!

Next Post

Pengamat: Semua Pertambangan Pasti Merusak Alam, Termasuk di Raja Ampat

Next Post
Pengamat: Semua Pertambangan Pasti Merusak Alam, Termasuk di Raja Ampat

Pengamat: Semua Pertambangan Pasti Merusak Alam, Termasuk di Raja Ampat

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

20 Mei 2026
Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

20 Mei 2026
Lima Kawasan Kampung Gambut Pontianak Raih Penghargaan Lingkungan Nasional

Lima Kawasan Kampung Gambut Pontianak Raih Penghargaan Lingkungan Nasional

20 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota
  • Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara
  • Lima Kawasan Kampung Gambut Pontianak Raih Penghargaan Lingkungan Nasional

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

20 Mei 2026
Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

20 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600