Senin, 15 Desember 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Indonesia Membangun Pendidikan

Sekjen Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
30 Mei 2025
in Pendidikan, Sorotan, Sospolhukam
0
Sekjen Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP

Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. [Suara.com/Faqih]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com –  Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku khawatir negara tidak akan sanggup menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang SD hingga SMP di bawah naungan negara maupun swasta harus digratiskan, karena kondisi anggaran yang terbatas.

Menurut dia, anggaran untuk pendidikan itu bersifat sangat luas sehingga akan cukup rumit bila negara harus membiayainya. Meski begitu, dia memahami bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat

Related posts

Korban Ratusan Jiwa, Tokoh Muhammadiyah Dorong Status Bencana Nasional Sumatera

Korban Ratusan Jiwa, Tokoh Muhammadiyah Dorong Status Bencana Nasional Sumatera

13 Desember 2025
Sekolah Rakyat Batasi Penggunaan Ponsel, Siswa Akses HP Hanya Empat Jam Sehari

Sekolah Rakyat Batasi Penggunaan Ponsel, Siswa Akses HP Hanya Empat Jam Sehari

13 Desember 2025

“Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah,” kata Sarmuji di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dia menilai bahwa MK seharusnya mencermati kondisi realitas yang ada karena keputusan tersebut bisa berdampak luas.

Di sisi lain, dia pun khawatir bahwa putusan tersebut bakal mematikan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Misalnya, kata dia, organisasi islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama juga memiliki lembaga pendidikan yang merupakan swasta.

Menurut dia, dua organisasi tersebut memiliki lembaga pendidikan yang sangat banyak di tanah air. Jika lembaga pendidikan mereka harus digratiskan, maka negara harus menggelontorkan biaya yang sangat besar.

Padahal, kata dia, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan itu salah satu pilar utama kemajuan sebuah bangsa yang sudah berlangsung bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Maka, dia mengatakan bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, itu memiliki peran yang penting dalam mencerahkan, dalam memajukan kehidupan bangsa.

“Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena nggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

Respons Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat.

“Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).

Saat ini, kata Bima, kabupaten dan kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat.

Pascaputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.

Menurut dia, putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan.

Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: GolkarMahkamah KonstitusiMuhammad Sarmujisd-smp gratissekolah gratis
Previous Post

Razia Layangan di Pontianak Utara, Satpol PP Sasar Penjual dan Pemain

Next Post

Soal Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP, Wamendagri: Harus Dilaksanakan

Next Post
Soal Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP, Wamendagri: Harus Dilaksanakan

Soal Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP, Wamendagri: Harus Dilaksanakan

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

15 Desember 2025
Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

14 Desember 2025
Terharu Terima Kursi Roda, Lansia Pontianak Rasakan Kepedulian Pemkot

Terharu Terima Kursi Roda, Lansia Pontianak Rasakan Kepedulian Pemkot

14 Desember 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • 10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan
  • Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar
  • Terharu Terima Kursi Roda, Lansia Pontianak Rasakan Kepedulian Pemkot

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

15 Desember 2025
Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

14 Desember 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600