Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkot Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Idulfitri

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 Maret 2025
in Ekonomi, Kilas Kalbar, Pelayanan Publik, Pontianak
0
Pemkot Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Idulfitri

Dalam rangka memperlancar arus lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru , Pemkot Pontianak mengeluarkan pembatasa operasion angkutan barang.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang dalam rangka menghadapi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

“Kebijakan ini kita terapkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas di Kota Pontianak selama periode Idulfitri,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, Jumat (21/3).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha angkutan barang.

Pertama, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda enam dan/atau ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada H-2 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan H+3 pukul 24.00 WIB Hari Raya Idulfitri.

“Kedua, pemilik usaha angkutan barang diminta untuk menyesuaikan waktu operasi kendaraan angkutan sesuai dengan ketentuan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Trisna, pemilik kendaraan juga diimbau untuk menyimpan kendaraan yang tidak dipergunakan pada pool yang dimiliki dan tidak parkir di badan jalan.

“Kita minta seluruh pengusaha angkutan barang dapat mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025,” imbaunya.

Kepatuhan terhadap aturan ini akan sangat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi surat edaran berjalan dengan baik,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Dishub KOta PontianakEdi Rusdi KamtonoIdulfitri 1446 HijriahKadishub Kota Pontianakpembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barangPemkot PontianakSurat Edaran Nomor 20 Tahun 2025Wali Kota PotianakYuli Trisna Ibrahim
Previous Post

Baznas Pontianak Sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah di RSUD SSMA

Next Post

Disdikbud Pontianak Siap Terapkan SPMB, Penerimaan Siswa Baru Berdasarkan Domisili

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Disdikbud Pontianak Siap Terapkan SPMB, Penerimaan Siswa Baru Berdasarkan Domisili

Disdikbud Pontianak Siap Terapkan SPMB, Penerimaan Siswa Baru Berdasarkan Domisili

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

5 September 2026
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026

Recent News

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

5 September 2026
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development