Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Bakal Umumkan Rincian Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 Desember 2024
in Ekonomi, Nasional
0
Pemerintah Bakal Umumkan Rincian Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah secara resmi bakal mengumumkan wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun 2025.

Keputusan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Rincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada pekan depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebelum mengumumkannya secara resmi, pihaknya bakal terlebih dulu menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kemungkinan pengumuman tarif PPN baru ini.

“Nanti diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu. Ini (hasil rakortas) kita laporkan ke beliau (Presiden),” ujar Airlangga di Kantornya pada Selasa malam (4/12).

Airlangga tidak memberitahukan terkait keputusan tarif PPN untuk 2025 apakah akan dinaikkan tarifnya dari 11 persen menjadi 12 persen atau ditunda penerapannya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali komitmennya untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menyampaikan bahwa seluruh proses yang tengah berjalan di Kemenkeu masih mengarah pada implementasi kebijakan tersebut.

“Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa kenaikan PPN ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana,” ujar Parjiono disela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (3/12).

Parjiono menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat. “Jadi memang sejauh ini itu kan yang bergulir,” tegasnya.

Parjiono menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat. “Jadi memang sejauh ini itu kan yang bergulir,” tegasnya.

“Kan daya beli menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi, jaring pengaman sosial, kalau kita lihat insentif perpajakan kan yang lebih banyak menikmati kelas menengah ke atas,” tutur Parjiono.

Sumber: Suara.com

 

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # ppn 12 persenAirlangga HartartofiskalKementerian KeuanganPajakstimulus
Previous Post

Penggunaan antibiotik yang bijak dan cerdas sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat serta mencegah munculnya resistensi antibiotik yang semakin mengkhawatirkan. Resistensi antibiotik terjadi ketika bakteri menjadi kebal terhadap obat-obatan yang biasa digunakan untuk mengobati infeksi. Fenomena ini bisa berbahaya. Sebab, infeksi yang sebelumnya mudah diobati dapat menjadi sulit, bahkan mematikan. Hal tersebut disampaikan oleh apt. Devi Yulianti, S.Farm ketika memberikan informasi kesehatan seputar penggunaan antibiotik kepada 25 pasien dan pengunjung RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak, Selasa (4/12). “Antibiotik hanya efektif melawan infeksi bakteri, bukan virus. Menggunakan antibiotik untuk penyakit virus seperti flu atau pilek justru bisa meningkatkan risiko resistensi bakteri dan membahayakan kesehatan jangka panjang.” jelas Devi. Penggunaan antibiotik yang tepat melibatkan beberapa prinsip dasar seperti mengonsumsi antibiotik sesuai resep dokter, tidak menghentikan pengobatan sebelum waktunya, dan tidak berbagi antibiotik kepada orang lain. Menurutnya, setiap orang memiliki kondisi kesehatan yang berbeda, sehingga antibiotik yang diberikan kepada orang lain tidak boleh digunakan untuk mengobati kondisi diri sendiri. Untuk itu pentingnya edukasi kepada keluarga, teman dan masyarakat tentang penggunaan antibiotik yang benar. Penting juga untuk mengikuti dosis dan durasi yang telah ditentukan oleh dokter, meskipun sudah merasa lebih baik sebelum pengobatan selesai. Jangan mengurangi atau menghentikan pengobatan sebelum waktunya karena bakteri yang tidak tertangani sepenuhnya dapat berkembang menjadi lebih kuat dan resisten terhadap antibiotik. “Untuk penyimpanan antibiotik sesuaikan dengan petunjuk pada kemasan, biasanya ditempat yang sejuk dan kering dan jangan menyimpan antibiotik untuk digunakan di lain waktu terutama jika sudah kedaluwarsa atau jika sudah selesai menggunakannya sesuai resep dokter.” jelasnya.

Next Post

Pemkab Landak Raih Predikat Zonasi Hijau Opini Kualitas Tinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pemkab Landak Raih Predikat Zonasi Hijau Opini Kualitas Tinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemkab Landak Raih Predikat Zonasi Hijau Opini Kualitas Tinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

20 Juli 2026
Pemerintah Dukung Kejagung Buru Riza Chalid, Red Notice Segera Diterbitkan

Proses Hukum Febrie Adriansyah Diminta Tak Dikaitkan dengan Prabowo

20 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

20 Juli 2026
Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026

Recent News

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

20 Juli 2026
Pemerintah Dukung Kejagung Buru Riza Chalid, Red Notice Segera Diterbitkan

Proses Hukum Febrie Adriansyah Diminta Tak Dikaitkan dengan Prabowo

20 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

20 Juli 2026
Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development