triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Panwaslu Mandor, PPS Desa Temoyok, dan Pegawai Non ASN Bawaslu Landak yang mengalami musibah, bertempat di Ruang Rapat Bupati Landak, Selasa (26/11).
Ketiga santunan tersebut yaitu atas nama Hendra selaku anggota Panwascam Mandor, Karnawan anggota PPS Desa Temoyok Kecamatan Air Besar dan Vinsensius Eki pegawai non ASN Bawaslu Landak.
Pada kesempatan itu Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan turut berbelasungkawa kepada pihak yang ditimpa musibah.
“Kami turut merasakan apa yang petugas KPU dan Bawaslu alami ini. Karena kemalangan ini kita tidak tau kapan akan datang,” katanya.
Gutmen menyebut penyerahan santunan tersebut adalah bentuk kehadiran Pemda Landak di tengah masyarakat untuk memberikan bantuan kepada warganya.
“Pemimpin itu harus mampu memberi kepastian-kepastian untuk warganya sehingga mereka merasa terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Landak Lisanto mengapresiasi Pemda Landak yang telah melindungi para petugas badan Adhoc KPU melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemda Landak menjadi contoh bahwa Badan Adhoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami senang para petugas kami di lapangan bisa mendapat santunan ini, namun di waktu bersamaan kami juga bersedih atas apa yang dialami anggota kami,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Landak Arifian, pihaknya juga berterima kasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Landak, yang telah mengakomodir perlindungan BPJS Ketetagakerjaan petugasnya dilapangan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Landak yang sejak Pemilu 2024 lalu telah mengikutsertakan petugas kami sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan ini,” ucapnya.
Sumber: Diskominfo Landak











