Rabu, 3 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 November 2024
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara

Sejumlah 15 Mantan Pegawai KPK disidang dalam peradilan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). [Suara.com/Dea]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Sejumlah 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut dituntut hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks-Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022 Hengki.

Related posts

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

3 Juni 2026
Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

3 Juni 2026

Selain itu, mereka ada juga eks-petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

“Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).

Adapun tuntutan bagi 15 terdakwa tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
  2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun
  3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
  4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
  5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
  6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun
  7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
  8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan
  9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
  10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
  11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
  12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
  13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
  14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
  15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

Dalam surat tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan seperti dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat pada KPK.

Sementara di sisi lain, hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa ialah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp 6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).

“Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00” tambah dia.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang RutanKPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).

Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).

Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Suara.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kasus pungli di rutan KPK# pungli di rutan KPKKPKPengadilan Tipikor
Previous Post

Jurus Pemerintah Cegah Serangan Siber yang Kian Menggila

Next Post

Pemkab Landak Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Petugas Badan Adhoc Pilkada 2024

Next Post
Pemkab Landak Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Petugas Badan Adhoc Pilkada 2024

Pemkab Landak Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Petugas Badan Adhoc Pilkada 2024

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

3 Juni 2026
Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

3 Juni 2026
Impor Migas Naik 82,52 Persen, Total Impor RI Tembus 25 Miliar Dollar AS

Impor Migas Naik 82,52 Persen, Total Impor RI Tembus 25 Miliar Dollar AS

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara
  • Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026
  • Impor Migas Naik 82,52 Persen, Total Impor RI Tembus 25 Miliar Dollar AS

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

3 Juni 2026
Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600