Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Bisnis

KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Mochamad Cholidi Terkait Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp30 Miliar

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Mei 2024
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Mochamad Cholidi Terkait Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp30 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp30,2 miliar.

Ketiga tersangka adalah Direktur PTPN XI tahun 2016 Mohamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, perkara ini terjadi ketika Direktur PT Kejayaan MAS menawarkan lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 hektare kepada Dirut PTPN XI.

Lahan itu berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Harga yang ditawarkan Rp125 ribu per meter persegi.

“Atas penawaran tersebut; MC (Cholidi) selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK (Khoiri) menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/5).

Selanjutnya, tanpa melakukan pengkajian terkait kelayakan lahan, Cholidi memerintahkan Khoiri untuk memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

“MC (Cholidi), MK (Khoiri) dan MHK (Karli) menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi,” terang Alex.

Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng. Dokumen tersebut sebagai salah satu kelengkapan untuk pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan ke Divisi Keuangan PTPN XI.

“Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up,” kata Alex.

Dikatakan Alex, Cholidi juga tetap memaksakan pembelian lahan, walau diketahuinya kondisinya tidak layak ditanami tebu, karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.

“Selain itu, ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK (Karli) ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 Miliar,” ujar Alex.

Atas perbuatannya ketga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut ketiganya ditahan selama 20 pertama di Rutan KPK, Jakarta. Cholidi dan Khoiri terhitung mulai tanggal 13 Mei-1 Juni 2024, sedangkan Karli terhitung 8 Mei -27 Mei 2024.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # PTPN XIkomisi pemberantasan korupsiKPKrugikan negara
Previous Post

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Disahkan di Paripurna

Next Post

Bupati Sis Apresiasi Masyarakat Kapuas Hulu Lewat Kebaktian Kebangunan Rohani Kristen di Putussibau

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Bupati Sis Apresiasi Masyarakat Kapuas Hulu Lewat Kebaktian Kebangunan Rohani Kristen di Putussibau

Bupati Sis Apresiasi Masyarakat Kapuas Hulu Lewat Kebaktian Kebangunan Rohani Kristen di Putussibau

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

10 Juli 2026
Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

10 Juli 2026
Mbappe Salip Messi di Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Mbappe Salip Messi di Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

10 Juli 2026
Spanyol vs Belgia, Duel Dua Kekuatan Eropa Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Spanyol vs Belgia, Duel Dua Kekuatan Eropa Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

10 Juli 2026

Recent News

Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

10 Juli 2026
Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

10 Juli 2026
Mbappe Salip Messi di Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Mbappe Salip Messi di Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

10 Juli 2026
Spanyol vs Belgia, Duel Dua Kekuatan Eropa Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Spanyol vs Belgia, Duel Dua Kekuatan Eropa Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

10 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development