triggernetmedia.com – Kebijakan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengenai pencabutan aturan pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib telah menjadi sorotan publik.
Dalam Peremendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, aturan sebelumnya yang mengatur Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Pramuka dicabut, menimbulkan beragam respons dari berbagai pihak.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengungkapkan ketidaksetujuannya melalui media sosial pribadinya pada Kamis, 4 April 2024.
“Mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud Md.
Selain itu, Bachtiar Utomo, Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, mengkhawatirkan dampak dari kebijakan ini pada pengembangan karakter siswa.
“Menghapus Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib bukan solusi. Itu justru melemahkan,” ujarnya, menawarkan dukungan Kwarnas untuk membantu para guru dalam penyelenggaraan kegiatan Pramuka.
Namun, Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kebijakannya dalam rapat dengan Komisi X DPR RI pada Rabu, 3 April 2024.
“Pramuka wajib diselenggarakan oleh sekolah, tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,” jelas Nadiem.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, juga memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghilangkan Pramuka.
“Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakulikulernya, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri dan sukarela.











