triggernetmedia.com – Sebuah penelitian terbaru dari Hardjuno Wiwoho, mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, telah mengungkapkan tantangan signifikan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara di Indonesia.
Salah satu hambatannya adalah kesulitan dalam mengidentifikasi jejak dan asal-usul hasil kejahatan, terutama terkait aset.
Dalam rilis hasil penelitiannya yang berjudul “Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)”.
Hardjuno menyampaikan perlunya percepatan reformasi hukum yang fokus pada pengambilalihan aset tanpa melibatkan proses tuntutan pidana yang kompleks.
Didampingi penasehat akademiknya, Mas Rahmah,Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara secara efisien sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum.
Belum lagi, pemerintah Indonesia telah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sejak tahun 2012.
Namun, meskipun RUU PATP telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019, pembahasannya oleh DPR masih tertunda.
Presiden Joko Widodo bahkan telah mengirimkan Surat Presiden pada tahun 2023 kepada DPR RI, meminta agar RUU tersebut diprioritaskan untuk dibahas.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan peningkatan jumlah laporan terkait kegiatan keuangan yang mencurigakan.
Oleh karena itu, penanggulangan tindak pidana korupsi (Tipikor) membutuhkan pendekatan yang luar biasa, terutama mengingat kerugian negara yang besar akibat korupsi dan pencucian uang.
Saat ini, perampasan aset telah menjadi fokus global, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, yang menekankan pentingnya menyita aset dari hasil kejahatan tanpa melibatkan tuntutan pidana.
Konsep Perampasan Aset tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) yang ditekankan oleh Hardjuno adalah ide restitusi kerugian negara, dengan tujuan mengembalikan kerugian negara tanpa harus menghukum pidana terlebih dahulu terhadap pelaku kejahatan.
Metode ini melibatkan aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan ke pihak lain atau korporasi.
Hardjuno menegaskan bahwa konsep ini penting karena kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.
Dalam konsep kepastian hukum yang diterapkan pada perampasan aset tanpa tuntutan pidana, prinsip utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak properti melalui mekanisme recovery asset yang dilakukan oleh negara.
Jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan yang tidak adil, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan pidana. Proses perampasan aset dilakukan melalui jalur hukum perdata.
Dengan demikian, model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip UNCAC dan upaya global dalam memerangi kejahatan keuangan yang merugikan negara.
sumber: metropolitan.id











