Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Education

Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana: Langkah Penting Menuju Efisiensi Hukum dan Perlindungan Negara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
30 Maret 2024
in Education, Literasi, Serba-serbi
0
Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana: Langkah Penting Menuju Efisiensi Hukum dan Perlindungan Negara

Hardjuno Wiwoho Saat memaparkan hasil risetnya, Hardjuno didampingi penasehat akademiknya, Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M .

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Sebuah penelitian terbaru dari Hardjuno Wiwoho, mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, telah mengungkapkan tantangan signifikan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara di Indonesia.

Salah satu hambatannya adalah kesulitan dalam mengidentifikasi jejak dan asal-usul hasil kejahatan, terutama terkait aset.

Dalam rilis hasil penelitiannya yang berjudul “Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)”.

Hardjuno menyampaikan perlunya percepatan reformasi hukum yang fokus pada pengambilalihan aset tanpa melibatkan proses tuntutan pidana yang kompleks.

Didampingi penasehat akademiknya, Mas Rahmah,Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara secara efisien sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum.

Belum lagi, pemerintah Indonesia telah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sejak tahun 2012.

Namun, meskipun RUU PATP telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019, pembahasannya oleh DPR masih tertunda.

Presiden Joko Widodo bahkan telah mengirimkan Surat Presiden pada tahun 2023 kepada DPR RI, meminta agar RUU tersebut diprioritaskan untuk dibahas.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan peningkatan jumlah laporan terkait kegiatan keuangan yang mencurigakan.

Oleh karena itu, penanggulangan tindak pidana korupsi (Tipikor) membutuhkan pendekatan yang luar biasa, terutama mengingat kerugian negara yang besar akibat korupsi dan pencucian uang.

Saat ini, perampasan aset telah menjadi fokus global, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, yang menekankan pentingnya menyita aset dari hasil kejahatan tanpa melibatkan tuntutan pidana.

Konsep Perampasan Aset tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) yang ditekankan oleh Hardjuno adalah ide restitusi kerugian negara, dengan tujuan mengembalikan kerugian negara tanpa harus menghukum pidana terlebih dahulu terhadap pelaku kejahatan.

Metode ini melibatkan aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan ke pihak lain atau korporasi.

Hardjuno menegaskan bahwa konsep ini penting karena kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.

Dalam konsep kepastian hukum yang diterapkan pada perampasan aset tanpa tuntutan pidana, prinsip utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak properti melalui mekanisme recovery asset yang dilakukan oleh negara.

Jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan yang tidak adil, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan pidana. Proses perampasan aset dilakukan melalui jalur hukum perdata.

Dengan demikian, model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip UNCAC dan upaya global dalam memerangi kejahatan keuangan yang merugikan negara.

sumber: metropolitan.id

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: #EfisiensiHukum#HukumPerdata#KepastianHukum#PemberantasanKejahatan#PemulihanAset#PencucianUang#PenegakanHukum#PerampasanAset#PerlindunganNegara#ReformasiHukum#TuntutanPidana#UNCACkorupsiTipikor
Previous Post

Yamaha XSR 155: Eksplorasi Gaya Retro dengan Kemudahan Kredit

Next Post

Data Kredensial Aplikasi AI dan Game Dibobol, Perusahaan Keamanan Kaspersky Beri Peringatan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Data Kredensial Aplikasi AI dan Game Dibobol, Perusahaan Keamanan Kaspersky Beri Peringatan

Data Kredensial Aplikasi AI dan Game Dibobol, Perusahaan Keamanan Kaspersky Beri Peringatan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
BKPM Cabut Izin Perusahaan Terkait 10 WNA Investor Bodong, Berkas Perkara Sudah P-21

BKPM Cabut Izin Perusahaan Terkait 10 WNA Investor Bodong, Berkas Perkara Sudah P-21

22 Juli 2026
BGN Usulkan Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Final Tunggu Nota Keuangan Presiden

BGN Usulkan Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Final Tunggu Nota Keuangan Presiden

22 Juli 2026
Defisit APBN Tembus Rp196,5 Triliun, Menkeu Klaim Masih Aman dan Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp196,5 Triliun, Menkeu Klaim Masih Aman dan Terkendali

22 Juli 2026
Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

22 Juli 2026

Recent News

BKPM Cabut Izin Perusahaan Terkait 10 WNA Investor Bodong, Berkas Perkara Sudah P-21

BKPM Cabut Izin Perusahaan Terkait 10 WNA Investor Bodong, Berkas Perkara Sudah P-21

22 Juli 2026
BGN Usulkan Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Final Tunggu Nota Keuangan Presiden

BGN Usulkan Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Final Tunggu Nota Keuangan Presiden

22 Juli 2026
Defisit APBN Tembus Rp196,5 Triliun, Menkeu Klaim Masih Aman dan Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp196,5 Triliun, Menkeu Klaim Masih Aman dan Terkendali

22 Juli 2026
Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

22 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development