triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan PT Timah.
Keputusan ini diambil setelah Harvey Moeis menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Dengan adanya kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik, status Harvey Moeis ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam pernyataannya di kantor Kejagung, Rabu (27/3) malam.
Harvey Moeis terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan Kejagung dengan mengenakan rompi berwarna pink dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Harvey Moeis adalah pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dan menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini. Kasus ini dilaporkan merugikan negara sekitar Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pengeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah.
Petinggi di PT Timah Tbk juga telah diperiksa, termasuk AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Selain Harvey Moeis, Kejagung juga menetapkan satu tersangka berinisial TT atas dugaan menghalangi penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah tersebut.



