triggernetmedia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan memblokir akses dan link/URL aplikasi Smart Wallet.
Tindakan ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Menurut keterangan resmi dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan bahwa Smart Wallet diduga melakukan penghimpunan dana dengan modus operandi robot trading/expert advisor, menggunakan sistem multi-level marketing, dan tidak memiliki izin operasi di Indonesia.
Hudiyanto menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran-tawaran yang berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
Aspek Legal menekankan pentingnya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang sesuai dari otoritas yang berwenang.
Sedangkan aspek Logis menekankan pentingnya mempertimbangkan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah rasional atau tidak.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), serta melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.





