triggernetmedia.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 855 Tahun 2024 telah menetapkan jadwal libur Lebaran tahun 2024.
Berdasarkan SKB ini, libur Lebaran akan berlangsung selama enam hari berturut-turut, mulai dari tanggal 8 hingga 12 April 2024, dengan tambahan satu hari libur pada tanggal 15 April 2024.
Namun demikian, libur sekolah untuk anak-anak di Indonesia tidak hanya mengacu pada SKB tersebut, tetapi juga disesuaikan dengan kalender pendidikan di masing-masing provinsi.
Menurut kalender pendidikan di beberapa provinsi, libur Lebaran untuk anak-anak sekolah diperkirakan akan berlangsung lebih lama, yaitu selama dua pekan atau 14 hari.
Sebagai contoh, kalender pendidikan Jawa Timur menunjukkan bahwa libur Lebaran untuk anak-anak sekolah dijadwalkan dari tanggal 8 hingga 17 April 2024.
Hal ini memungkinkan para siswa dan orang tua mereka untuk merencanakan liburan dengan lebih baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Penting untuk dicatat bahwa tanggal-tanggal liburan sekolah ini akan bervariasi sesuai dengan kalender pendidikan di masing-masing provinsi.





