triggernetmedia.com – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa empat perusahaan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, setelah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (18/3).
Burhanuddin menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berawal dari temuan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Burhanuddin, keempat perusahaan tersebut adalah PT RII dengan dugaan korupsi senilai Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar.
Total kerugian yang diakui mencapai Rp2,504 triliun untuk tahap pertama ini. Namun, rincian modus operandi dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Status kasus akan ditentukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.
“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” ujar Ketut Sumedana.










