triggernetmedia.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan secara penuh tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah empat tahun masa krisis akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung dari 2020 hingga 2023.
“Pemulihan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah memungkinkan kami untuk mengembalikan fungsi pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jumat (15/3).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran THR akan didasarkan pada penghasilan ASN pada bulan Maret 2024, sementara gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.
“Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, ini berarti besaran THR juga naik sebesar 8 persen. Begitu pula dengan tunjangan pensiun yang naik sebesar 12 persen,” ujarnya.
Struktur THR dan gaji ke-13 tahun ini meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
- Tunjangan profesi guru dan dosen, kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen.
Sementara itu, Sri Mulyani membandingkan komponen THR dan gaji ke-13 dari tahun 2020 hingga 2023.
Pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu di bawah eselon II dan pensiunan, sedangkan pada tahun 2021, diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan tanpa tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, THR dan gaji ke-13 ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen, sedangkan pada tahun 2023, tambahan komponen meliputi tunjangan kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan profesi dosen/tunjangan profesor sebesar 50 persen.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, diikuti dengan pemberian gaji ke-13 pada bulan Juni atau setelahnya.
“Diharapkan peningkatan daya beli ASN dapat mendukung perekonomian dalam negeri dengan membeli produk-produk lokal dan membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu, 13 Maret 2024, yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka kepada negara.
sumber: tempo.co




