triggernetmedia.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran akan segera ditetapkan.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, RPP tersebut sedang dalam proses penyempurnaan dan diharapkan selesai pada 30 April 2024.
Menurut Anas, hak cuti bagi suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran akan menjadi hak yang diatur dan dijamin oleh negara.
Hal ini merupakan respons atas aspirasi dari berbagai pihak, dan pemerintah akan meminta masukan dari berbagai stakeholder, termasuk DPR.
Saat ini, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur secara spesifik, sementara cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur dengan jelas.
Anas menambahkan bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau yang biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari.
Pemerintah sedang membahas durasi cuti yang akan diberikan kepada ASN pria secara lebih detail bersama stakeholder terkait, yang akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anas menekankan pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan.




