Rabu, 3 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Rektor UI Hukum Melki Sedek Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Januari 2024
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Rektor UI Hukum Melki Sedek Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Melki Sedek Ketua BEM UI (IG/melkisedekhuang)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Rektor Universitas Indonesia (UI) menyatakan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual. Karena itu, Melki dijatuhi hukuman berupa skorsing selama satu semester.

“Menetapkan sanksi administratif kepada Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama satu semester, dalam masa skorsing tersebut,” demikian pernyataannya, Rabu (31/1/2024).

Related posts

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026

Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI.

Selama menjalani skorsing, Melki harus menaati sejumlah peraturan yakni:

a. (dilarang) menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban;
b. dilarang aktif secara formd maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; serta
c. dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.

Selain itu, selama masa skorsing Melki wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga yang bersangkutan diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan
secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.

“Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan,” ungkapnya.

Melki juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun dan di mana pun.

Keputusan tersebut ditetapkan Rektor UI, Prof Ari Kuncoro di Jakarta, Senin (29/1/2024). Segala peraturan yang berada di dalam keputusan rektor UI berlaku sejak tanggal penetapan.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Melki Sedek# SkorsingBEM UIKekerasan SeksualRektor UIUniversitas Indonesia
Previous Post

Hana Hanifah Diperiksa Polisi Terkait Judi Online

Next Post

Mahfud MD Akhirnya Resign Sebagai Menkopolhukam

Next Post
Mahfud MD Akhirnya Resign Sebagai Menkopolhukam

Mahfud MD Akhirnya Resign Sebagai Menkopolhukam

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana
  • Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional
  • Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600