triggernetmedia.com – Aktivitas seorang juru parkir liar berinisial AF (42) di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, berujung penertiban oleh tim gabungan, Selasa (1/9/2026).
Penertiban tersebut berawal dari unggahan seorang warga di media sosial yang mengaku merasa tidak nyaman saat membawa pelancong asal Malaysia berkunjung ke kawasan PSP Kebon Sayoek. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dengan mendatangi lokasi.
AF diduga memungut biaya parkir kepada pengunjung di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol yang dibawanya.
AF kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menindak praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, praktik parkir liar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perparkiran, tetapi juga dapat berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan masyarakat. Terlebih, PSP Kebon Sayoek merupakan salah satu kawasan yang ramai dikunjungi.
“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menambahkan, tim gabungan bergerak setelah menerima informasi mengenai aktivitas parkir liar yang dinilai mengganggu pengunjung.
“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol. Temuan itu selanjutnya ditangani pihak kepolisian karena berkaitan dengan aspek keamanan dan proses hukum lebih lanjut.
“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Ahmad memastikan pengawasan terhadap praktik parkir liar akan terus dilakukan. Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, dan perangkat terkait akan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan, termasuk lokasi yang kerap mendapat laporan dari masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan praktik pungutan parkir di kawasan bebas parkir maupun tindakan juru parkir yang dianggap meresahkan.
“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.










